Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dukung Perjuangan Honorer Nakes

- 9 November 2022, 16:22 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Mochamad Arief Arseha menginformasikan bahwa penghapusan tenaga honorer batal dilaksanakan tahun depan.*
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Mochamad Arief Arseha menginformasikan bahwa penghapusan tenaga honorer batal dilaksanakan tahun depan.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Perjuangan honorer tenaga kesehatan (Nakes) untuk memperjelas nasibnya, minimal diangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu terlontar setelah DPD Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes, melakukan audiensi  kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu.

Dalam audiensi tersebut Forum Honorer Nakes dan Non Nakes diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Mochamad Arief Arseha, serta Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin di Ruang Serbaguna I Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami sangat memahami apa yang menjadi keluh kesah Nakes Honorer di Kabupaten Tasikmalaya seperti yang disampaikan dalam audiensi. Kami dari komisi I DPRD pun sedang mengkaji, salah satu indikatornya kita diangka 900. Dan hari ini dari BKPSDM hanya menetapkan hampir 500-an," jelas Arif Arseha, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Jawa Tengah Ini Mampu Curi Perhatian Anda, Bisa Dijadikan Spot Foto yang Instagramable

Politisi Partai Golkar ini mengatakan akan mengupayakan diakomodirnya formasi Nakes dan non Nakes berstatus honorer dalam kuota PPPK Kabupaten Tasikmalaya.

Ia pun menegaskan bahwa masalah yang dirasakan oleh honorer tenaga kesehatan merupakan masalah yang harus dipikirkan bersama. Termasuk oleh eksekutif dan legislatif. Sehingga bisa memenuhi aspirasi yang disampaikan oleh Nakes.

Arief menjelaskan, bahwa ada harapan baru bagi tenaga kesehatan. Dimana hal itu terkait dengan terbitnya Keputusan Mentri PAN RB Nomor 968 Tahun 2022. Dimana dengan Kepmenpan tersebut Arief berharap, penghapusan tenaga Nakes honorer tidak dilaksanakan pada tahun depan.

Baca Juga: 59 Naskah Kuno Ditemukan di Sumedang, Disparbudpora Siap Ungkap Isi Naskah

"Kemari kami sampaikan rilis di Kepmenpan, itu bisa mundur 3 tahun ke depan. Mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya hari ini serius menata permasalahan ini," tegas dia.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x