KABAR PRIANGAN - Masih ingatkah anda dengan janda cantik warga Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya yang tewas akibat dibunuh oleh mantan suaminya yang orang Pakistan?
Kini, sang mantan suami tengah menghadapi tuntutan hukum yang cukup berat. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman selama 19 tahun penjara.
Terdakwa ZUH (52) warga Pakistan, dituntut hukuman 19 tahun penjara, karena didakwa telah melakukan pembunuhan dengan perencanaan terhadap Juju Juariah (45), warga Desa Tanjungkerta Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya yang merupakan mantan istrinya sendiri.
Tuntutan terhadap terdakwa ZUH itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Halimatun SH dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa 15 November 2022.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewi Rindaryati SH, MH dan Yuli Effendi SH, M.Hum serta Muhamad Martin Helmy SH,MH sebagai anggota.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa ZUH pada hari Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 03.50 WIB telah merampas nyawa orang lain, yaitu korban Juju Juariah yang tak lain mantan istrinya sendiri.
Lokasi pembunuhan terjadi di dalam kamar sekat di Desa Tanjungkerta Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya. Mayat korban yang bersimbah darah baru ditemukan oleh tetangganya esok paginya.