Dimana para tersangka pernah melakukan pencurian alat pertanian yang ditinggalkan warga dikebunnya. Tindakan itu menurutnya tidak hanya sekali, tetapi sudah berulang-ulang.
"Hasil pengembangan selain melakukan pencurian di sekolah-sekolah SD dan MI juga pencurian traktor,” katanya.
“Total di wilayah Panjalu sebanyak 15 TKP (5 sekolah), 6 pabrik kayu, 1 kebun berupa traktor, sunsin, pompa air, Panawangan 1 TKP, Kawali 4 TKP, dan Rancah 2 TKP," jelas Iptu Yaya Koswara.
Iptu Yaya Koswara menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran seorang DPO.
"Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka disangkakan dalam Pasal 363 KUHPidana," katanya.***