Jelang Pemilu 2024, KPU Garut Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022

- 24 November 2022, 18:03 WIB
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Rakor Penataan Dapil serta Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Garut  di Ballroom Hotel Banyualam, Cipanas,  Tarogong Kaler, Kamis, 24 November 2022.
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Rakor Penataan Dapil serta Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Garut di Ballroom Hotel Banyualam, Cipanas, Tarogong Kaler, Kamis, 24 November 2022. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 sekaligus Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dalam Pemilu Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Banyualam, Cipanas, Tarogong Kaler, Kamis 24 November 2022.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. 

Ia memaparkan, karena saat ini jumlah penduduk Kabupaten Garut belum melampaui 3 juta, maka jumlah kursi yang diperebutkan masih berjumlah 50 kursi.

Baca Juga: Ribuan Sopir Angkutan Umum di Garut Terima BLT BBM

Ia menyampaikan, pemetaan dapil ini sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan partai politik dalam merencanakan terkait Pemilu dan juga kepentingan pemilih. 

Maka dari itu, imbuh Junaidin Basri, KPU berada ditengah-tengah untuk memfasilitasi kepentingan partai politik dan kepentingan pemilih.

“Pemilih supaya lebih mengenal karena ruang lingkupnya lebih kecil terus partai politik juga bekerjanya juga lebih mudah karena ruang lingkupnya bisa terkendali dan seterusnya. Tentu di dalamnya itu tidak bisa menyenangkan semua pihak, yang sudah menanam terus ada perubahan, pergeseran dan lain-lain,” ucapnya.

Baca Juga: Masuk Melalui Atap Plafon, Maling Bobol Minimarket di Sukaresmi Garut

Senada dengan Ketua KPU Kabupaten Garut, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Iim Imron, menyampaikan bahwa penyusunan dapil ini tidak hanya untuk kepentingan KPU, Bawaslu, maupun partai politik, namun juga untuk masyarakat sebagai pemilih dan pemangku kepentingan.

“Apakah kemudian dapil kita ini mau eksisting tetap 5 atau kemudian yang merubah dapil ini mulai dari 6 atau 7 atau 8. Tentunya ini adalah tugas kita bersama kenapa demikian, karena nanti yang terpilih di baik itu di anggota dewan perwakilan rakyat ini tentunya adalah milik seluruh warga Kabupaten Garut,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x