Jelang Pemilu 2024, KPU Garut Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022

- 24 November 2022, 18:03 WIB
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Rakor Penataan Dapil serta Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Garut  di Ballroom Hotel Banyualam, Cipanas,  Tarogong Kaler, Kamis, 24 November 2022.
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Rakor Penataan Dapil serta Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Garut di Ballroom Hotel Banyualam, Cipanas, Tarogong Kaler, Kamis, 24 November 2022. /kabar-priangan.com/DOK/

Iim mengungkapkan, penataan dapil ini harus mewakili dan mengakomodir berbagai macam pendapat dan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, partai politik maupun para akademisi.

Baca Juga: DPMPTSP Garut Sosialisasi Perizinan dengan Sistem Digitalisasi

Sehingga nantinya dapil yang dihasilkan dan diusulkan ke KPU RI atau pusat, dapat betul-betul merupakan dapil yang mencakup 7 aspek penataan dapil.

“Berdasarkan Pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas, kohesivitas , kesinambungan, dan sebagainya. Sehingga dapil ini yang dihasilkan yang diusulkan oleh Kabupaten Garut ini adalah sudah betul-betul mencerminkan 7 asas ataupun 7 landasan dalam penyusunan dapil,” ujar Iim Imron.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x