Iim mengungkapkan, penataan dapil ini harus mewakili dan mengakomodir berbagai macam pendapat dan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, partai politik maupun para akademisi.
Baca Juga: DPMPTSP Garut Sosialisasi Perizinan dengan Sistem Digitalisasi
Sehingga nantinya dapil yang dihasilkan dan diusulkan ke KPU RI atau pusat, dapat betul-betul merupakan dapil yang mencakup 7 aspek penataan dapil.
“Berdasarkan Pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas, kohesivitas , kesinambungan, dan sebagainya. Sehingga dapil ini yang dihasilkan yang diusulkan oleh Kabupaten Garut ini adalah sudah betul-betul mencerminkan 7 asas ataupun 7 landasan dalam penyusunan dapil,” ujar Iim Imron.***