Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023, Disnaker Kota Tasik: Tunggu Teken saja dari Pj Walkot!

- 29 November 2022, 13:51 WIB
Suasana setelah rapat pengusulan UMK 2023 di Disnaker Kota Tasikmalaya.
Suasana setelah rapat pengusulan UMK 2023 di Disnaker Kota Tasikmalaya. /Kabar Priangan/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya menggelar rapat tertutup bersama elemen Buruh pada Selasa 29 November 2022 siang.

Elemen buruh yang tergabung dari Partai Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh Migas Tasikmalaya, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) turut hadir pada pertemuan tersebut.

Hadirnya elemen buruh bertujuan untuk mengusulkan kenaikan UMK Kota Tasikmalaya di 2023 mendatang.

Ketua Partai Buruh sekaligus Ketua DPC SPSI Kota Tasikmalaya Yuhendra Effendi mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan aturan Permenaker No 18 Tahun 2022 terkait sistem pengupahan.

Baca Juga: 5 Tempat Hunting Wisata Alam di Tasikmalaya Terbaru yang Lagi Hits dan Viral, Pas untuk Liburan

"Yang jelas kita tidak setuju dengan Permenaker No 18, karena itu masih menginduk kepada UU Cipta Kerja. Di Permenaker No 18 itu kan ada perhitungannya inflasi tambah NPE dikali alfa. Nah Alfa ini kan tidak ada kejelasannya," kata Yuhendra.

"Jadi kita mengusulkan inflasi ditambah PE nya itu 9,69 persen," sambungnya.

Yuhendra berharap PJ Walikota bisa mengabaikan Permenaker No 18 Tahun 2022 untuk perhitungan upah di tahun 2023.

"Harapan kita ya PJ Walikota harus abaikan Permenaker No 18. Alasannya adalah upah buruh dua sampai tiga tahun terakhir kan rendah hanya 2 persen. Apalagi ketika kenaikan BBM angka 7,33 persen itu tidak layak," ungkap Yuhendra.

Halaman:

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x