Kapolda Jabar Melarang Polsek Melakukan Penahanan Selama Nataru

- 19 Desember 2022, 18:16 WIB
Kapolda Jabar  Irjen Pol Suntana melarang Polsek untuk melakukan penahanan selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023.
Kapolda Jabar  Irjen Pol Suntana melarang Polsek untuk melakukan penahanan selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN  - Kapolda Jabar melarang Polsek untuk melakukan penahanan selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Dan seluruh tahanan harus ditarik ke Polres, Polresta dan Polrestabes.

Demikian dikatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Santana seusai memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023, Senin 19 Desember 2022.

Menurutnya larangan melakukan penahanan tersebut dilakukan agar semua personil Polsek lebih fokus kepada pengamanan menjelang dan sesudah Natal dan tahun baru 2023.

Baca Juga: Pesan Sekda Sumedang Bagi Generasi Muda, Rebutlah Masa Depan Dengan Prestasi

"Pokoknya saya minta semua Polsek jangan melakukan penahanan, kita fokuskan pengamanan dengan semaksimal mungkin," ucap Suntana.

Dijelaskannya, diperkirakan 1.3 juta jiwa akan datang ke Jawa Barat selama pelaksanaan Nataru. 

Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kendaraan, maka seperti halnya Tol Cisundawu akan menjadi alternatif lalu lintas bagi masyarakat yang beraktivitas.

Baca Juga: Ribuan Tandatangan Warga Sarimekar Sumedang, Tuntut Kades Berhenti Menjabat

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, lanjut Suntana, terselenggara atas dukungan ketua DPRD, Pangdam III Siliwangi, tokoh  agama dan masyarakat, yang telah menyamakan  keinginan persepsi pengamanan dan keamanan di daerah Jawa Barat.

"Kita mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan suasana aman dan nyaman. Selain pengamanan di semua tempat ibadah, personil pun diturunkan dalam  pengaturan lalu lintas dan  bencana alam," ujar Kapolda Jabar.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x