Tersangka Pemotong Kelamin Anak Kandung di Tasikmalaya Ditahan, Polisi Temukan Barang Bukti Silet

- 21 Desember 2022, 18:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.*
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menangkap Ja (39), tersangka pelaku yang telah memotong alat kelamin anaknya sendiri, ABC (bukan inisial sebenarnya), di Desa Jayamukti Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 21 Desember 2022.

Penangkapan tersangka dilakukan sehari setelah kejadian yang berlangsung Selasa 19 Desember 2022 sore. Korban yang berusia lima tahun ketika itu dibawa sejumlah warga ke RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan perawatan.

Saat ini anak kandung dari tersangka tersebut masih berada di rumah sakit karena harus mendapat perawatan tim medis secara intensif dan menjalani operasi. 

Baca Juga: Keterangannya Berubah-ubah, Begini Pengakuan Tersangka Pelaku Pemotong Kelamin Anak Kandung di Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Ja sebagai tersangka karena melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan, Ja yang tega memotong alat kelamin anaknya tersebut menggunakan pisau silet.

"Dari tempat kejadian perkara (TKP), kami menemukan bungkus silet yang diduga dipakai pelaku. Dari pengakuan dia pula, alat kelamin anaknya itu dipotong menggunakan silet tersebut. Dan itu (silet) kami amankan sebagai barang bukti, “ ujarnya.

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisata ke Sumedang Meningkat Sejak Tol Cisumdawu Dibuka

Ditanya terkait motif Ja melakukan perbuatan itu, Ari mengatakan, sejauh ini keterangan dari tersangka selalu berubah-ubah. Sehingga polisi belum bisa memastikan apa yang melatarbelakangi tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x