Kasus Potong Kelamin Anak Sendiri di Tasikmalaya, Tersangka Mengaku Didesak Segera Khitan Sang Anak

- 22 Desember 2022, 13:05 WIB
Polres Tasikmalaya menetapkan Ja (39) sebagai tersangka pelaku pemotongan alat kelamin anaknya dan diancam 5 tahun penjara, Kamis 22 Desember 2022.*
Polres Tasikmalaya menetapkan Ja (39) sebagai tersangka pelaku pemotongan alat kelamin anaknya dan diancam 5 tahun penjara, Kamis 22 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

 

KABAR PRIANGAN - Mengaku terus didesak oleh istrinya untuk mengkhitan sang anak, RA (5), diakui menjadi motif tersangka pelaku pemotongan kelamin anak, Ja (39) warga asal Sindangwates, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, melakukan aksi sadis pelaku.

Kedapa polisi, tersangka mengaku sangat menyesal atas tindakan tersebut. Hingga membuat anaknya kini terancam cacat seumur hidup.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuliner Bakso di Tasikmalaya, Favorit Wisatawan yang Paling Hits dan Populer

Kini ia pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis 22 Desember 2022.

Tersangka pun dijerat pasal 80 Junto 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Tidak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jalan-jalan Akhir Pekan di Banjar, Ini 5 Tempat Wisata Kuliner yang Bisa Dijajal bersama Keluarga

"Karena didesak terus menerus oleh istri untuk mengkhitan anak atau korban, akhirnya pelaku gelap mata dan memotong alat kelamin anaknya," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat merilis kasus tersebut, Kamis 22 Desember 2022.

Dari hasil pemeriksaan polisi, lanjut Suhardi, motif pelaku nekat memotong alat kelamin korban karena terus didesak oleh istrinya untuk melakukan khitan sang anak. Karena desakan itulah, terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x