Kasus Potong Kelamin Anak Sendiri di Tasikmalaya, Tersangka Mengaku Didesak Segera Khitan Sang Anak

- 22 Desember 2022, 13:05 WIB
Polres Tasikmalaya menetapkan Ja (39) sebagai tersangka pelaku pemotongan alat kelamin anaknya dan diancam 5 tahun penjara, Kamis 22 Desember 2022.*
Polres Tasikmalaya menetapkan Ja (39) sebagai tersangka pelaku pemotongan alat kelamin anaknya dan diancam 5 tahun penjara, Kamis 22 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

Baca Juga: Live Konser Terima Kasih Bunda Spesial Hari Ibu di Indosiar. Ini Jadwal Acara Indosiar Kamis 22 Desember 2022

Dalam kesehariannya, tersangka bekerja serabutan dan sebagai pengamen dari kampung ke kampung.

Diduga ia tidak memiliki biaya untuk melakukan khitan pada sang anak. Hingga akhirnya pelaku memotong kelamin sang anak dengan menggunakan pisau silet.

Baca Juga: Resep Urap Sayur, Rasanya Pedas Gurih. Ide Menu Makan Siang bersama Keluarga

Nahas karena tindakan yang salah, kelamin sang anak malah terpotong. Kini korban mendapatkan perawatan di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya guna menjalani operasi perbaikan kembali pada alat kelaminnya tersebut.

Tersangka Ja mengaku menyesal telah melakukan tindakan memotong alat kelamin anaknya sendiri. Ia pun hanya bisa pasrah atas rencana hukuman yang ia terima.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Sumedang Dituntut Dua Tahun Penjara

"Menyesal pak, saya doakan anak cepet sembuh," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah