Parkir Berlangganan di Ciamis Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Ini Besaran Tarif per Tahun untuk Motor dan Mobil

- 30 Desember 2022, 20:01 WIB
Sekda Ciamis H. Tatang menyosialisasikan parkir berlanganan kepada sejumlah unsur tokoh masyarakat dan perwakilan ormas dan OKP di Kabupaten Ciamis.*
Sekda Ciamis H. Tatang menyosialisasikan parkir berlanganan kepada sejumlah unsur tokoh masyarakat dan perwakilan ormas dan OKP di Kabupaten Ciamis.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Menjelang diberlakukan parkir berlanganan pada Januari 2023 mendatang, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi terkait petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis 2023 bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Jumat 30 Desember 2022.

Pemberlakuan parkir berlangganan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 55 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum.

Sekretaris Daerah Ciamis H. Tatang menyampaikan,  Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah untuk keberlangsungan pembangunan di Tatar Galuh salah satunya dengan pemberlakuan parkir berlangganan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ciamis Amankan Residivis Spesialis Pembobol Rumah

"Alhamdulillah dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis pada tanggal 29 Desember 2020, Bupati Ciamis telah menandatangani perda tersebut," ujarnya, Jumat 30 Desember 2022.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dilakukan dengan parkir berlangganan.

"Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah dua tahun sejak tanggal diundangkan, dan pada tahun 2023 nanti saatnya perda ini diberlakukan," katanya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut Jawa Barat yang Lagi Hits dan Instagramable Untuk Malam Tahun Baruan

Tatang menjelaskan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan daerah, wajib retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali tarif parkir untuk satu tahun dengan tarif parkir yaitu kendaraan roda dua sebesar Rp 20.000/tahun, roda empat Rp. 40.000/tahun dan roda enam Rp 60.000/tahun.

"Walaupun secara nominal relatif kecil dibanding tarif parkir reguler, tetapi melihat potensi kendaraan yang ada sekarang ini, Insya Allah secara signifikan dapat menaikkan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir," ucapnya.

Hal tersebut juga, lanjut Tatang, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin dinamis, dan parkir berlangganan didukung oleh aplikasi yang akan memudahkan pengelolaan parkir.

Baca Juga: Libur Tahun Baru di Pangandaran Kunjungi Nourite Coffee and Eatery, Kafe Bernuansa Skandinavian yang Lagi Hits

"Oleh karena itu, dengan adanya perda dan perbup tersebut terutama kalangan ASN, pegawai BUMN/BUMD, umumnya masyarakat Tatar Galuh Ciamis dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan-peraturanya," kata Tatang.

Sementara itu, Plt Kadishub Ciamis Drs Achmad Yani MM, melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan program pemerintah daerah tentang program parkir berlangganan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sektor retribusi.

Selain itu dalam upaya memberikan pelayanan parkir yang semakin baik dan murah bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis. "Program ini kami namakan Kepalang Manis yang merupakan kepanjangan dari Kebijakan Parkir Berlangganan untuk Masyarakat Ciamis," ucapnya.

Baca Juga: Gebyar HUT ke-23, DWP Unsil Gelar Lomba Tumpeng dan DWP Got Talent. Ini Dia Para Juaranya

Untuk diketahui bagi masyarakat yang ingin mengikuti parkir berlangganan, ke depannya bisa langsung mendatangi gerai pelayanan di Samsat Ciamis atau di area Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah