Modus Konsultan Fiktif, 2 Terdakwa Kasus Smart City Diskominfo Kota Tasikmalaya Divonis PN Tipikor Bandung

- 11 Januari 2023, 21:56 WIB
Kasi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan, SH.*
Kasi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan, SH.* /kabar-priangan.com/ H Hengki Herman /

KABAR PRIANGAN - Dua terdakwa perkara Smart City di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Nomor 74 Kota Bandung, Rabu 11 Januari 2023.

Sosok terdakwa pertama adalah Rd Achmad Taufik ST (54), mantan pejabat di Diskominfo Kota Tasikmalaya, penduduk Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang divonis dua tahun penjara potong masa tahanan. 

Sedangkan terdakwa kedua Ir Pupu Fuad Lutfi (60) penduduk Margahayu Bandung yang juga dirut salah satu perusahaan rekanan dari Diskominfo Kota Tasikmalaya, divonis dua tahun enam bulan penjara potong masa tahanan.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Tahun 2021, Kini Terdakwa Kasus Penipuan CPNS di Ciamis Dijatuhi Vonis Sama

Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Casmaya SH, MH, yang menyidangkan perkara tersebut. Vonis itu lebih ringan dari tuntuntan yang diajukan pada sidang sebelumnya oleh Achmad Aries Syaifudin SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negri Tasikmalaya masing-masing dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

Atas putusan itu baik JPU maupun kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Baca Juga: Pulang Ngambil Uang Dari Bank, IRT di Malangbong Garut Jadi Korban Penjambretan

Sementara itu Kasi Intelijen yang juga Humas Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya membenarkan tentang putusan terhadap kedua terdakwa tersebut.

"Ya, tadi saya sudah mendapatkan laporannya melalui telapon, jadi kami menyatakan pikir pikir terlebih dahulu dan untuk itu punya waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan yang nantinya apakah akan menerima atau naik banding," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin kepada wartawan mengatakan kasus korupsi yang melibatkan keduanya terjadi di salah satu dinas di Pemkot Tasikmalaya yakni dalam kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan tahun 2017.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Alam di Garut yang Lagi Hits dan Viral, Cocok Dikunjungi bersama Pacar

Adapun perbuatan keduanya yang melanggar peraturan yakni berupa konsultasi fiktif. Kedua  terdakwa merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri.

“Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," ujar Kajari saat itu.

Akibat perbuatan kedua orang maling uang rakyat tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp460 juta.*



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x