"Penataan ini untuk mengabulkan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, sehingga ada kesepahaman berupa sewa lahan kepada Pemerintahan Desa Singasari. Kalau status pencatatannya dan
kepemilikannya, memang ada di Desa Singasari," kata Ayi.
Karena itu, untuk pemeliharaan pun sepenuhnya dibebankan kepada penyewa dalam
hal ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Langkah menyewa ini ditegaskan Ayi sudah legal dan dibolehkan secara aturan.*