Taman Alun-alun Singaparna Tasikmalaya Bakal Diresmikan 14 Januari Ini, Pengerjaan Masih Tersisa 5% Lagi

- 9 Januari 2023, 19:11 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum meninjau pembangunan Taman Alun-alun Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Senin 9 Januari 2023.*
Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum meninjau pembangunan Taman Alun-alun Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Senin 9 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Taman Alun alun Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang hingga kini belum selesai 100 persen dan masih menyisakan proses pengerjaan di beberapa bagian, ditargetkan akan diresmikan pada 14 Januari ini.

Kini pun pengerjaan Taman Alun alun Singaparna Tasikmalaya yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2022, terus dikebut pelaksana proyek.

Bahkan untuk memastikan pengerjaan selesi sebelum diresmikan, Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum bersama Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring ke lokasi Taman Alun alun Singaparna, Senin 9 Januari 2023.

Baca Juga: Pekerjaan Taman Alun-alun Singaparna Molor dari Target Selesai Desember 2022, Pelaksana Proyek Akan Kena Denda

Mengenai keterlambatan pekerjaan itu, Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Fuad Abdul Azis mengatakan terjadinya keterlambatan dari rencana pekerjaan yang telah dijadwalkan akibat mengurus administrasi status aset Alun alun Singaparna. Pihaknya mengaku tidak mau melaksanakan lelang dan pembangunan, bila asetnya belum dituntaskan.

Ia pun menuturkan, kontrak pekerjaan sampai 31 Desember 2022. Pihaknya mengecek pekerjaan yang belum dituntaskan yakni sebesar 5 persen. Hal ini berupa badan jalan dan finishing beberapa bagian alun-alun.

"Pada 31 Desember kemarin, kami hanya mencairkan anggaran untuk 95 persen pekerjaan. Adapun sisanya 5 persen lagi, kami mengenakan denda. Denda keterlambatan dihitung berapa hari pekerjaan selesai," ujar Fuad.

Baca Juga: Kakek Tiri Tanpa Rasa Panik Habisi Siswi SMP di Tasikmalaya, Istri Tersangka: Usai Kejadian Ia Seperti Biasa

Bila pekerjaan selesai satu minggu, maka denda yang dibebankan pun satu minggu. Adapun pembayarannya sisanya, kata dia, baru akan dibayarkan di pergeseran anggaran atau biasa juga di perubahan anggaran nanti. Sehingga tidak sebarangan waktu dalam pencairan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x