Kabar Baik! UMK Kabupaten Ciamis Tahun 2023 Naik 6,52 Persen

- 19 Januari 2023, 15:57 WIB
Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis. Di tahun 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis melalui Peraturan Bupati, telah menyebarkan informasi terkait kenaikan UMK tahun 2023. Dimana tahun 2022 sebelumnya, Rp. 1.897.867,14 kini menjadi Rp. 2.021.657,42 atau naik 6,52 persen.
Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis. Di tahun 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis melalui Peraturan Bupati, telah menyebarkan informasi terkait kenaikan UMK tahun 2023. Dimana tahun 2022 sebelumnya, Rp. 1.897.867,14 kini menjadi Rp. 2.021.657,42 atau naik 6,52 persen. /kabar-priangan.com/Agus P/

KABAR PRIANGAN - Di tengah polemik UU Ciptakerja ada kabar baik bagi pekerja di Kabupaten Ciamis terkait pengumuman Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 naik 6,52 persen dari tahun lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis H. Okta Jabal, didampingi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Wati Kuswantini, yang menyebutkan, jika awalnya UMK 2022 Rp1.897.867,14 untuk tahun 2023 ada kenaikan sebesar Rp123.790,28 menjadi Rp2.021.657,42.

"Kenaikan UMK tersebut hasil dari rapat pleno dari dewan pengupahan Kabupaten Ciamis yang terdiri dari unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, KSPSI, Akademisi, ekonomi dan BPS. Setelah itu dibuatkan surat rekomendasi untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Barat dan ditetapkan," ungkapnya, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: Nasib Liga 2 Indonesia akan Diputuskan Exco Besok, Sekjen PSSI: Ada Progres Positif

Diakuinya, terkait kenaikan upah tersebut, pihak Disnaker sudah memberitahukan melalui surat edaran Perbup ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Ciamis.

"Alhamdulillah untuk aduan sendiri hingga sekarang belum ada, sehingga untuk sanksi sendiri tidak pernah ada," jelasnya.

Terkait pengupahan sendiri, lanjutnya, tidak semua perusahaan harus sesuai dengan UMK, karena dinilai dari segi klasemen atau tingkatan perusahaan itu sendiri.

Baca Juga: Nama Ketua Baznas Sumedang Dicatut, Penipu Pura-pura Tawarkan Kendaraan 

"Sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021, perusahaan kecil tidak diwajibkan menggunakan UMK, hanya saja itu berlaku bagi perusahaan sedang (menengah) dan besar saja," terangnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x