Perusahaan kategori kecil, sedang dan menengah sendiri, diuraikan Okta, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian, dapat dilihat dari jumlah pegawainya.
"5 hingga 19 pekerja itu termasuk perusahaan kecil, 19 hingga 49 kategori sedang dan diatas 100 ke atas termasuk perusahaan besar," pungkasnya.***