Kabar Baik! UMK Kabupaten Ciamis Tahun 2023 Naik 6,52 Persen

- 19 Januari 2023, 15:57 WIB
Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis. Di tahun 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis melalui Peraturan Bupati, telah menyebarkan informasi terkait kenaikan UMK tahun 2023. Dimana tahun 2022 sebelumnya, Rp. 1.897.867,14 kini menjadi Rp. 2.021.657,42 atau naik 6,52 persen.
Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis. Di tahun 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis melalui Peraturan Bupati, telah menyebarkan informasi terkait kenaikan UMK tahun 2023. Dimana tahun 2022 sebelumnya, Rp. 1.897.867,14 kini menjadi Rp. 2.021.657,42 atau naik 6,52 persen. /kabar-priangan.com/Agus P/

Perusahaan kategori kecil, sedang dan menengah sendiri, diuraikan Okta, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian, dapat dilihat dari jumlah pegawainya.

"5 hingga 19 pekerja itu termasuk perusahaan kecil, 19 hingga 49 kategori sedang dan diatas 100 ke atas termasuk perusahaan besar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah