KABAR PRIANGAN - Menjelang hajat akbar Pemilu 2024, perlu diwaspadai sejumlah kerawanan yang bakal terjadi. Hal ini karena Kabupaten Tasikmalaya kini menempati urutan ke-21 dalam
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari 514 kota/kabupaten se-Indonesia.
Adapun di Jawa Barat, IKP Kabupaten Tasikmalaya menempati urutan ke-2 tingkat kerawanan tinggi setelah Kabupaten Bandung.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, mengatakan, IKP disusun dengan konstruksi yang terdiri dari empat dimensi, 12 subdimensi dan 61 indikator. Seperti dimensi konteks sosial dan politik memuat sub dimensi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara.
Baca Juga: Begini Perkembangan Proyek Pembangunan Jalan Tol Cigatas, DPRD Jabar Tak Bisa Intervensi
Lantas kedua, dimensi penyelenggaraan pemilu memuat subdimensi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu sertapengawasan pemilu. Ketiga, dimensi kontestasi memuat sub dimensi hak dipilih dan kampanye calon.
Lantas keempat, dimensi partisipasi memuat subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.
"Jadi kerawanan itu dilihat dari empat dimensi dalam IKP dan menjadi ukuran penilaian IKP," ujar Dodi dalam Konferensi Pers Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel berbintang di Tasikmalaya, Kamis 19 Januari 2023.
Dodi menjelaskan, IKP ini dirilis untuk memetakan potensi gangguan pada Pemilu 2024 baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur (Pilgub).