Karena itu dengan Kabupaten Tasikmalaya masuk posisi ke-21 rawan pemilu se-Indonesia, maka Bawaslu bisa memetakan titik rawan dalam pemilu. "Tentunya agar dapat mengantisipasi dan mencegah kerawanan tersebut melalui kegiatan sosialisasi, unsur penyelenggaraan termasuk penggunaan media sosial dan lainnya," ucap Dodi.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus, menambahkan, khusus untuk di Kabupaten Tasikmalaya, dari empat indikator rawan tinggi, dimensi konteks sosial dan politik masuk urutan
pertama.
Baca Juga: Dua Pemburu Biawak di Kawasan Keramat Kokoplak Banjar Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai Citanduy
"Substansinya dimana penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai keterlibatan dalam pemenangan atau mendukung calon dalam event politik," kata Azis.
Sedangkan untuk indikator kedua terkait keamanan dan penyelenggaraan pemilih, penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan kampanye, yudikasi dan keberatan dari peserta pemilu yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
"Jadi IKP ini hasil potret historis Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya yang terjadi kemarin dan dilaksanakan penanganan," katanya.
Selain pengawasan terhadap indikator dimensi keterlibatan ASN dalam pemilu, yang menjadi fokus Bawaslu adalah netralitas penyelenggara pemilu. Termasuk polarisasi masyarakat,
menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan. Termasuk mitigasi dampak penggunaan media sosial.
"Kami laksanakan kegiatannya bersama Panwascam saat ini, melalui bimbingan teknis publikasi dan kehumasan dengan tema optimalisasi pengelolaan kehumasan melalui media sosial,"
tuturnya.*