Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Jatinangor Sumedang Ditangkap, Terancam Dipenjara 15 Tahun

- 21 Januari 2023, 16:53 WIB
Polres Sumedang menangkap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DE (38), warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.*
Polres Sumedang menangkap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DE (38), warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

Sementara DE akan dikenakan Pasal 81 jo. Pasal 76 D Sub Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah