Sementara DE akan dikenakan Pasal 81 jo. Pasal 76 D Sub Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*
Sementara DE akan dikenakan Pasal 81 jo. Pasal 76 D Sub Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*
Editor: Arief Farihan Kamil