Eksekutif dan Legislatif Sepakat Raperda Anti LGBT Urusan Orang Garut

- 30 Januari 2023, 20:22 WIB
Ketua Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut, Dadan Wandiansyah.
Ketua Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut, Dadan Wandiansyah. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Banyaknya aspirasi masyarakat yang menginginkan agar di Garut segera dibentuk Peraturan Daerah (Perda) Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), disikapi pemerintahan Garut dengan membuat Rancangan Perda (Raperda) Anti LGBT. 

Saat ini Raperda Anti LGBT sedang digodok di DPRD Garut, akan tetapi tiba-tiba ada puluhan organisasi masyarakat yang melakukan protes terhadap usulan Raperda Anti LGBT tersebut. Mereka menilai hadirnya Perda Anti LGBT merupakan wujud politik identitas di tahun politik seperti saat ini.

Menyikapi hal itu, pihak eksekutif dan legislatif di Garut sepakat jika pengusulan Raperda Anti LGBT itu murni merupakan urusan orang Garut. 

Baca Juga: Terkena Serangan Jantung, Yeni: Bupati Garut Baik-baik Saja

Ini murni merupakan keinginan masyarakat Garut yang juga disetujui pemerintahan di Garut sehingga tidak perlu terlalu memikirkan keberatan orang luar.

Ketua Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut, Dadan Wandiansyah, menyebutkan saat ini Raperda Anti LGBT tengah dibahas dan digodok di DPRD Garut. 

Raperda dibuat atas dasar usulan masyarakat yang resah dengan maraknya LGBT sehingga mereka melakukan audiensi ke kantor dewan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bupati Garut Terkena Serangan Jantung, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Berdoa

"Raperda Anti LGBT saat ini tengah dalam proses penggodokan. Ini berawal dari adanya aspirasi masyarakat yang resah dengan maraknya LGBT di Garut," ujar Dadan, Senin, 30 Januari 2023.

Ia menyebutkan, sangat memaklumi adanya keinginan masyarakat agar di Garut dibuat peraturan yang melarang adanya aktifitas LGBT. Pihak legislatif pun tentu menyetujui hal itu mengingat keberadaan LGBT yang sudah sangat meresahkan.  

Bahkan menurut Dadan, selain Garut, sejumlah daerah lainnya saat ini pun tengah menggodok Raperda yang sama. Ini menandakan LGBT bukan hanya menjadi permasalahan yang menimbulkan keresahan warga Garut saja tapi juga warga di daerah lain.

Baca Juga: Detik-detik Bupati Garut Dilarikan ke RS Santosa Bandung

Dadan membenarkan jika saat ini ada sejumlah pihak yang merasa keberatan dengan Raperda Anti LGBT. Itulah yang kemudian menimbulkan pergerakan aksi penolakan karena kebijakan larangan LGBT ini dianggap diskriminatif.

Menurut Dadan, penggodokan Raperda Anti LGBT ini merupakan usulan masyarakat Garut yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD. Kebijakan ini termasuk dalam kearifan lokal daerah yang mana Garut meruapakan salah satu kota santri yang mayoritas muslim dan tentunya sangat wajar kalau masyarakatnya menolak keberadaan LGBT. 

"Baik secara pribadi maupun lembaga, saya juga sepakat di Garut harus ada larangan keberadaan LGBT. Secara lembaga kami juga sudah merespons apa yang menjadi usulan masyarakat ini," katanya.

Baca Juga: Bupati Imbau Pihak Hotel Bisa Selenggarakan Pameran Produk Garut

Disampaikan Dadan, saat ini Tim Bapemperda DPRD Garut sudah memberikan nota kepada pimpinan DPRD Garut untuk disampaikan ke eksekutif. Nantinya, ada dua skema yang bisa dilakukan terkait Perda Anti-LGBT ini.

Tindak lanjutnya, imbuh Dadan, nantinya drafnya akan diserahkan ke eksekutif untuk dikaji terlebih dahulu. Karena di Garut saat ini juga sudah ada Perda Anti Maksiat yang isinya hampir sama. 

Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan, dengan tegas menyatakan Perda Anti LGBT beda dengan undang-undang. Perda sifatnya lebih kedaerahan sehingga pembentukan Perda murni merupakan usulan dan urusan orang Garut.

Baca Juga: Bupati Imbau Pihak Hotel Bisa Selenggarakan Pameran Produk Garut

Ketika ada pihak yang tidak setuju dengan pembentukan Perda yang saat ini masih dlam bentuk Raperda Anti LGBT di Garut, Rudy menilai itu hal yang wajar.

Namun demikian hal itu tentunya tidak akan mempengaruhi keinginan masyarakat dan pemerintahan di Garut untuk membuat Perda tersebut.

"Raperda Anti LGBT tersebut merupakan usulan dan urusan orang Garut. Jika saat ini di Jakarta muncul protes penolakan pembentukan Raperda tersebut, silahkan saja," komentar Rudy. 

Baca Juga: Antisipasi Rawan Pangan, Pemkab Garut Siapkan Anggaran Rp2 Miliar Dari BTT

Larangan tentang LGBT di Kabupaten Garut diungkapkan Rudy sudah ada sejak dulu yakni pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat. 

Di Perda itu, Pemda Garut mengatur terkait larangan segala bentuk maksiat dilakukan di Garut. Namun, tuturnya, belakangan ini ada kalangan yang mengusulkan agar anti LGBT dipisah dan dibuatkan satu peraturan khusus mengingat saat ini keberadaannya yang semakin marak dan meresahkan.

Pihak pemerintah di Garut pun menyikapinya dan saat ini Raperda Anti LGBT sedang dalam tahap penggodokan di dewan.

Baca Juga: Bupati Imbau Pihak Hotel Bisa Selenggarakan Pameran Produk Garut

"Kami menyambut baik kalau DPRD Garut melaksanakan hak inisiatifnya dan kami memberikan dukungan untuk itu," ucap Rudy.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x