Diantaranya saksi anak (siswa) yang tergabung dari Tim Garuda (Pramuka), saksi guru, saksi pemancing yang berada di TKP, saksi dari pihak keluarga korban, ditambah saksi ahli dari kwartir cabang Pramuka, dan ahli sungai dari BBWS Citanduy.
Untuk jadwal persidangan selanjutnya pada minggu depan yaitu pledoi. "Dilanjut tanggapan pledoi yang diberikan waktu selama dua hari, nanti hari Rabu 8 Februari 2023 akan memutuskan. Sesuai kalender persidangannya seperti itu, kalau ada perubahan, saya kurang tahu, nanti dikoordinasikan," kata Ruhayati.
Sementara itu, menanggapi tuntutan dari JPU dengan pasal yang menyasar hukuman maksimal lima tahun penjara, Penasehat Hukum Terdakwa, Vera Filinda Agustiana, SH, didampingi Maman Surahmat, SH, mengatakan keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Pihaknya akan meminta keringanan hukuman. "Ya benar kami keberatan atas tuntutan tersebut karena ada hak bagi klien kami untuk meminta keringanan," ucap Vera.*