KABAR PRIANGAN - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis terhadap Terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur, RO, dengan hukuman lima tahun penjara, mendapat tanggapan pihak keluarga terdakwa, DN.
Seperti diberitakan, dalam kasus yang menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis itu, RO menjadi satu-satunya tersangka lalu berstatus terdakwa.
DN merasa sangat keberatan atas tuntutan JPU yang dibacakan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 1 Februari 2023 itu.
Baca Juga: Dituntut JPU Lima Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur di Cijantung Ciamis Histeris
Menurutnya, beberapa hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak dipertimbangkan oleh JPU. "Saya kira pada proses pembuktian, patut diduga bahwa dakwaan atau sangkaan terkait pasal kelalaian itu bisa dilakukan pihak lain. Namun itu tidak dikembangkan oleh pihak berkepentingan APH (aparat penegak hukum, Red)," kata DN kepada wartawan.
Selain itu, sambung DN, pihaknya keberatan atas tuntutan tersebut karena keluarga RO memiliki anak yang masih perlu bimbingan dari orangtua.
"Kami masih memiliki satu orang anak yang butuh bimbingan dan saat ini masih sekolah. Pada saat itu juga ikut terlibat dalam kegiatan. Jadi dia sangat paham dan tahu persis kejadian itu," ucapnya.
Selain itu pihaknya merasa dibebani hanya seorang diri dalam kasus yang menyeret keluarganya tersebut. Dikatakannya hingga saat ini tidak ada dukungan dari lembaga atau institusi yang menaungi terdakwa.