Menurut Supartoyo, pengaturan tata ruang juga penting segera dilaksanakan sebagai upaya meminimalisir dampak gempa. Pemkab Garut harus memikirkan bagaimana mengatur pemukiman di kawasan rawan gempa bumi agar tidak terjadi kerusakan yang tentunya menimbulkan kerugian materi yang cukup besar saat terjadi gempa.
Baca Juga: Rektor Uniga Masuk 5 Besar Polling Just Info Garut untuk Calon Bupati
Adanya kesadaran serta kepahaman masyarakat tentang tata ruang yang baik dinilainya sangat penting apalgi masyarakat yang bermukim di kawasan rawan gempa.
Pemkab harus terus mendorong masyarakatnya agar benar-benar mengetahui pentingnya peran pengurangan resiko bencana untuk mengurangi kerugian jiwa serta kerusakan harta benda.
"Begitu pun dengan keberadaan perda tentang aktivitas di kawasan daerah rawan gempa yang menurut kami juga sangat penting. Ketika perdanya sudah ada, Pemkab tidak akan kesulitan lagi melakukan tindakan jika ada hal yang tidak sesuai di lapangan," katanya.
Baca Juga: Beredar Kabar KLB PSSI Askab Garut Harus Diulang
Ditanya terkait hasil peninjauan di daerah terdampak gempa yakni wilayah Samarang dan Pasirwangi, Supartoyo menjelaskan kerusakan rumah yang terjadi bukan hanya disebabkan gempa.
Ada peran topografi juga di dua wilayah yang konturnya berbukit tersebut sehingga terdapat retakan tanah yang mengarah ke lereng yang nantinya terindikasi akan terjadi gerakan tanah.
Ia mengingatkan agar hal ini juga diwaspadai dan menjadi perhatian ke depannya. Khusus untuk maslah topografi ini, PVMBG pun ke depannya juga akan mengeluarkan rekomendasi bagi Pemkab Garut dan juga warga sekitar.***