KABAR PRIANGAN - Menuntut haknya yang belum dibayarkan pihak perusahaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) "SD" di Kabupaten Ciamis, puluhan karyawan perusahaan tersebut menggelar unjuk rasa, Jumat 10 Februari 2023.
Demonstrasi digelar di depan kantor perusahaan tersebut, Jalan Raya Ciamis-Banjar, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis. Meski kondisi cuaca hujan, dalam unjuk rasa yang berlangsung seusai Salat Jumat itu tidak membuyarkan aksi karyawan dengan menyampaikan orasi.
Ketua Umum LPHB Tasikmalaya, Ucu Suryana, mengungkapkan, sebanyak 20 karyawan perusahaan yang ujuk rasa tersebut haknya belum dibayarkan. Bahkan estimasi jumlah hak karyawan yang belum dibayarkan hampir mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga: Korban Amuk Massa di Sumsel Jalani Visum di RSUD dr Slamet Garut
"Kami unjuk rasa di sini menuntut beberapa hak karyawan diantaranya hak pesangon, upah lembur hari biasa, upah lembur nasional, dan hak cuti tahunan," ucapnya.
Berdasarkan informasi, perusahaan tersebut sudah kurang lebih 15 tahun berdiri. Pihaknya menyayangkan perusahaan yang sudah cukup lama berdiri namun tidak memiliki aturan perusahaan serta ikatan dengan karyawan dengan tidak ada surat perjanjian kerja.
"Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Perbup Ciamis Nomor 2 Tahun 2022. Semuanya sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ucu menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis dan beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Ciamis, namun tidak ada kejelasan. Ia berharap, dengan adanya kejadian tersebut Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun Menteri Tenaga Kerja bisa mengevaluasi atau membina dinas bersangkutan tersebut.
"Jadi saya berharap Dirjen Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi khususnya Pengawas Ketenagakerjaan di Wilayah V Jawa Barat," ujarnya.
Sayangnya, pihak perusahaan KSP "SD" yang didemo para kayawan tersebut, belum bisa memberikan keterangan lebih jelas. Bahkan lebih tertutup dan tidak mau keluar dari ruangan kerjanya.***