Dijelaskan Kapolres, pelaku atau ayah tiri korban melakukan bujuk rayu dengan memberikan iming-iming uang dan makanan kesukaannya, agar mau menjadi pemuas hasrat seks tersangka. Hingga setelah didalami, kejadian itu dilakukan sejak Desember 2021 silam.
"Perbuatan dilakukan sebanyak 7 kali sejak Desember 2021 silam. Ada bujuk rayu dan imbalan uang senilai Rp20 ribu - Rp50 ribu. Dan kost-kostan kosong samping rumah itu tempat kejadian pertama," jelas AKBP Tony
Terkait adanya dugaan ancaman dari tersangka ke korban, pihaknya masih mendalami. Namun berdasarkan keterangan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Ciamis, bahwa korban sempat melakukan perlawanan.
"Ancaman kami sedang dalami. Pada saat dilakukan ada penolakan dari anak korban. Kemungkinan ada ancaman," paparnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis, AS sangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.***