KABAR PRIANGAN - Kelakuan bejat, AS (42) warga Desa Mekarjaya, Baregbeg, Kabupaten Ciamis, diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, berusia 12 tahun hingga melahirkan.
Pelaku tindak pidana pencabulan, yang juga berstatus bapak tiri berhasil diamankan pihak Polres Ciamis.
Diketahui aksi yang bertentangan dengan hukum tersebut terungkap pada tanggal 21 Februari 2023, lantaran korban telah melahirkan anak hasil perbuatan dari tersangka. Hingga sang ibu curiga, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis.
Baca Juga: Sumedang Akhirnya Miliki Perda Kepalangmerahan, Ini Produk Hukum Daerah Pertama di Indonesia
"Pelaku AS (42) kami amankan atas dasar laporan dari ibu korban yang mengetahui anaknya merupakan korban telah melahirkan. Pelaku kami amankan di rumah korban tanpa melakukan perlawanan," ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH.
Didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE, Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu 01 Maret 2023.