"Minimal, Satpol PP Kabupaten yang ada di daerah itu sendiri karena yang namanya tambang ilegal itu disamakan dengan maling. Itu sama saja seperti maling, kalau maling ya, ditindak saja," ujar Pepen.
Pepen mengingatkan, dalam proses permohonan pengajuan izin, tambang galian C tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apa pun. Kemudian, jika aktivitas pertambangan tak sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah daerah berhak untuk menolak.
"Kan begini, ketika si pemohon mengajukan izin (IUP), mereka harus punya rekomendasi kesesuaian ruang (RTRW) dari Kabupaten Pangandaran," ujarnya.
Di situ, lanjut Pepen, akan dilihat oleh pegawai tata ruang kabupaten apakah sesuai atau tidak, lokasi yang dimohon tersebut? Kalau seluruhnya tidak sesuai, hal itu bisa ditolak. "Kalau sebagian, maka wilayah yang boleh yang boleh direkomendasikan. Ini penting, karena kita harus bersinergi dengan tata ruang yang ada di kabupaten atau kota," tuturnya.*