Proses Hukum Lanjut, Terduga Pelaku Ujaran Kebencian kepada Polisi Telah 10 Hari Ditahan di Polres Pangandaran

- 3 Maret 2023, 21:52 WIB
Kuasa Hukum Terduga Ujaran Kebencian kepada polisi di Kabupaten Pangandaran Yd, Ai Giwang Sari Nurani bersama kliennya.*
Kuasa Hukum Terduga Ujaran Kebencian kepada polisi di Kabupaten Pangandaran Yd, Ai Giwang Sari Nurani bersama kliennya.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PANGANDARAN - Beberapa waktu lalu viral di media sosial seorang warga Kabupaten Pangandaran Jawa Barat mengunggah status diakun media sosial Facebook mengenai ujaran kebencian kepada aparat kepolisian yang sedang melakukan operasi keselamatan di Jalan Raya Cijulang-Pangandaran Blok Cikembulan, Pangandaran.

Akun Facebook bernama Rendy.Jr itu mengunggah foto sejumlah anggota Polres Pangandaran yang sedang melakukan operasi dengan caption bertuliskan, 'Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul (Hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan tuh, hati-hati Parapatan Cikembulan hantu saja),".

Pemilik akun Rendy.Jr bernama Yd (35) warga Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangandaran pada Selasa 14 Februari 2023 malam lalu.

Baca Juga: Ujaran Kebencian ke Polisi, Seorang Pria di Pangandaran Ditangkap, Sudah Minta Maaf Proses Hukum Berlanjut  

Sebelumya Yd telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas perlakuan yang diperbuat. Ia mengaku meluapkan kekesalannya lantaran ada pihak kepolisian yang sedang menjalankan operasi. Yd pun mengklarifikasi dan meminta maaf bahwa perbuatannya benar sengaja dilakukan.

Namun, permintaan maaf Yd tidak membuat proses hukum berhenti. Pihak Polres Pangandaran telah menahan pelaku sejak Rabu 22 Februari 2023. Saat ini terduga pelaku ditahan di ruangan tahanan polsek Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran APP Luhut Sitorus mengatakan setelah permintaan maaf pelaku memang sempat dilepaskan, sebelum pihaknya selidiki perkara terkait ujaran kebencian tersebut. "Yd dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 207 KUHP Pidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun," kata Luhut, Jumat 3 Februari 2023.

Dalam Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun".

Baca Juga: Ironi Gula Aren Langkaplancar Pangandaran yang Dulu Terkenal Keasliannya, Kini Sulit Dijumpai

Luhut mengatakan, pelaku terbukti melakukan ujaran kebencian karena status yang diunggah di akun Facebook milik Yd dengan nama Rendy.Jr. "Kami sudah meminta keterangan kepada ahli, ahli pidana, ahli tahanan sama ahli ITE. Menurut mereka memenuhi unsur hukum, makanya kami berani untuk menahannya," ucapnya.

"Tanpa mereka para ahli, kami juga tidak berani menahannya. Kami dari Polres Pangandaran sudah melalui proses yang berlaku," ujar Luhut.

Sudah 10 hari ditahan

Sementara itu Kuasa Hukum Yd, Ai Giwang Sari Nurani, mengatakan sebagai kuasa hukum saudara Yd yang diberikan surat kuasa ditandatangani pada Rabu 1 Februari 2023, posisinya terduga kliennya sedang ditahan sudah 10 hari.

"Kami dari kuasa hukum terduga mengupayakan melakukan restorative justice sesuai Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021," katanya.

Baca Juga: Liarnya Informasi di Media Sosial, Media Bagian dari Obat untuk Tepis Hoaks

Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan di tingkat kepolisian untuk berdamai karena tidak semua perkara harus sampai pengadilan. "Kami menunggu respons dari Polres Pangandaran, mudah-mudahan upaya kami ditanggapi secara baik karena klien kami sudah meminta maaf melalui media Instagram Polres Pangandaran. Klien kami minta maaf yang sebesar-besarnya dan menyesali mengenai ujaran kebencian tersebut," ucapnya.

Saat ini, kata Ai, kondisi terduga pelaku secara fisik sedang sakit bawaan penyakit paru-paru dan demam karena tidak tahan kondisi dingin. Sementara psikisnya terguncang, apalagi pihak keluarga, bahkan anaknya sempat dirisak (bully) dan mogok sekolah.

"Terutama anaknya terganggu, keadaan kondisi keluarganya sangat memprihatinkan. Dia tulang punggung keluarga tunggal, dan keluarga tidak mampu," katanya.

Ai mengatakan perkara itu menjadi bahan pertimbangan yang sudah ditempuh. Pihaknya mengirimkan surat permohonan kepada Polres Pangandaran. "Sudah ada pernyataan tokoh masyarakat mewakili masyarakat tidak keberatan apabila dibebaskan. Selama tinggal di Sukaresik, keluarganya dianggap baik dan sopan," ujarnya.***



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah