Liarnya Informasi di Media Sosial, Media Bagian dari Obat untuk Tepis Hoaks

- 3 Maret 2023, 19:42 WIB
Untuk peningkatan kehumasan dan layanan data informasi publik, Bawaslu Kabupatén Ciamis mengundang wartawan dalam kegiatan optimalisasi pengelolaan kehumasan, peliputan, dokumentasi layanan data dan informasi publik, di Ruang Rapat Bawaslu Ciamis, Jumat 3 Maret 2023.*
Untuk peningkatan kehumasan dan layanan data informasi publik, Bawaslu Kabupatén Ciamis mengundang wartawan dalam kegiatan optimalisasi pengelolaan kehumasan, peliputan, dokumentasi layanan data dan informasi publik, di Ruang Rapat Bawaslu Ciamis, Jumat 3 Maret 2023.* /kabar-priangam.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Upaya meningkatan peran kehumasan dan layanan data informasi publik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengundang para awak media dalam kegiatan optimalisasi pengelolaan kehumasan, peliputan, dokumentasi layanan data dan informasi publik, di Ruang Bawaslu Ciamis, Jumat 3 Maret 2023.

Hadir saat itu seluruh komisioner Bawaslu yang diketuai oleh Uce Kurniawan sekaligus membuka kegiatan. Turut serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Ciamis Tino Armyanto Lukman Slamet yang menjadi narasumber dan juga Dosen STIMIK, praktisi di bidang IT Nanang Suciyono, serta puluhan wartawan dari berbagai media baik cetak, daring, dan televisi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan mengatakan, media adalah salah satu corong utama dalam menginformasikan sesuatu kabar kepada masyarakat. "Serta menjadi salah satu rekan kerja dengan partisipasinya dalam pengawasan juga mengedukasi masyarakat terkait informasi kinerja Bawaslu," kata Uce.

Baca Juga: Rumah Dinas Camat Cipaku Ciamis tak Terurus. Dedi: Seperti 'Rumah Hantu'

Ditambahkan Kepala Diskominfo Kabupaten Ciamis, Tino Armyanto, liarnya informasi di media sosial, media adalah bagian dari obatnya untuk menepis informasi hoaks. "Beredarnya informasi hoaks akan terpatahkan dengan pemberitaan rekan-rekan media. Maka itu, media harus menjadi pemotong rantainya informasi hoaks yang beredar dengan memberikan fakta sebenarnya," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Nanang Suciono, pemilik LPK Cipta Tunggal Indonesia di Ciamis. Ia membeberkan siapa saja yang mesti menjadi kewajiban memberikan informasi kepada publik. "Diantaranya pemerintah, legislatif dan yudikatif, organisasi masyarakat, serta yang lainnya. Hanya saja tidak semua bisa di-publish untuk kepentingan publik, seperti rahasia negara, rahasia pribadi serta rahasia bisnis," ujarnya.

Selain dalam kegiatan di Bawaslu, Nanang berharap pertemuan bersama para awak media ini dijalin bersama-sama untuk kelanjutannya. "Jika ada yang kurang puas atau perlu diskusi, saya sangat membuka diri untuk sharing terkait kemajuan ilmu teknologi. Atau bila perlu kita membuka kegiatan pembelajaran bersama digital marketing," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x