Sidang Paripurna di Gedung DPRD Ciamis, Asap Rokok Bebas Beterbangan

- 7 Maret 2023, 14:39 WIB
Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD Ciamis, tampak tiap-tiap meja terdapat asbak. Dalam sidang tersebut, para perokok bebas mengisap rokoknya, padahal hal itu dilarang sesuai dengan Perda KTR.*
Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD Ciamis, tampak tiap-tiap meja terdapat asbak. Dalam sidang tersebut, para perokok bebas mengisap rokoknya, padahal hal itu dilarang sesuai dengan Perda KTR.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Ketika pemerintah tengah memerangi rokok, namun pada sidang Paripurna di gedung DPRD Ciamis, Senin, 6 Maret 2023, para perokok aktif leluasa mengisap rokok, termasuk beberapa anggota DPRD Ciamis.

Bahkan ironisnya, hampir di setiap meja terdapat asbak. Hal ini memperlihatkan bahwa di tempat tersebut memang disediakan sarana untuk merokok.

Padahal Gedung DRPD merupakan tempat kerja yang ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Dilanda Defisit Anggaran, Mahasiswa Tuntut Berbagai Tunjangan Anggota DPRD Ditekan

Hal tersebut termaktub dalam Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 tahun 2021, yang disahkan juga oleh para anggota dewan yang ada di Kabupaten Ciamis.

"Harusnya disediakan ruangan khusus merokok bagi para perokok aktif. Karena pertimbangannya, perokok pasif atau yang tidak merokok bisa mendapatkan dampak yang lebih buruk dari asap rokok yang mereka isap dibanding perokok aktif," kata mantan anggota DPR RI Komisi IX, yang juga Project Officer WHO dalam proses realisasi Perda  No. 4 tentang KTR, Hj. Nina Mardiana, saat dihubungi.

Untuk sanksinya sendiri, dikatakan Hj. Nina yang juga pemerhati kesehatan, sudah tertulis jelas dalam Perda KTR tersebut, dimana isinya beberapa poin sanksi, baik sanksi administratif, pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, hingga sanksi pidana.

Baca Juga: Suka yang Manis? Berikut 4 Tempat Wisata Kuliner Roti Bakar Legendaris di Bandung yang Wajib Kamu Coba

"Untuk sanksinya bisa dilihat langsung dan jelas di Perda KTR," jelasnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x