KABAR PRIANGAN - Ketika pemerintah tengah memerangi rokok, namun pada sidang Paripurna di gedung DPRD Ciamis, Senin, 6 Maret 2023, para perokok aktif leluasa mengisap rokok, termasuk beberapa anggota DPRD Ciamis.
Bahkan ironisnya, hampir di setiap meja terdapat asbak. Hal ini memperlihatkan bahwa di tempat tersebut memang disediakan sarana untuk merokok.
Padahal Gedung DRPD merupakan tempat kerja yang ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal tersebut termaktub dalam Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 tahun 2021, yang disahkan juga oleh para anggota dewan yang ada di Kabupaten Ciamis.
"Harusnya disediakan ruangan khusus merokok bagi para perokok aktif. Karena pertimbangannya, perokok pasif atau yang tidak merokok bisa mendapatkan dampak yang lebih buruk dari asap rokok yang mereka isap dibanding perokok aktif," kata mantan anggota DPR RI Komisi IX, yang juga Project Officer WHO dalam proses realisasi Perda No. 4 tentang KTR, Hj. Nina Mardiana, saat dihubungi.
Untuk sanksinya sendiri, dikatakan Hj. Nina yang juga pemerhati kesehatan, sudah tertulis jelas dalam Perda KTR tersebut, dimana isinya beberapa poin sanksi, baik sanksi administratif, pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, hingga sanksi pidana.
"Untuk sanksinya bisa dilihat langsung dan jelas di Perda KTR," jelasnya.