Baca Juga: Meski Ada Korban Kelas Jauh Ilegal, Kampus STMIK Tasikmalaya Tetap Membantah
"Kami pun dari kemarin sejak audiensi di kampus, pihak STMIK Tasikmalaya tidak mau membuka alasannya kenapa. Lalu, terkait pemindahan mahasiswa harus dibebaskan dan tidak dipaksa oleh pihak STMIK Tasikmalaya dalam menentukan keputusan," tambah Santi.
Sementara itu, Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra masih bertahan pada alasannya atas pencabutan izin operasional. "Alasan pecabutan izin ini karena tiga temuan oleh PDDikti yaitu unsur persoalan keluarga, permasalahan data, dan unsur tidak kooperatif," ucap Rahadi.
Baca Juga: Cara Mengatasi Set Top Box Tidak Ada Gambar tapi Ada Suara, Berikut Ini Langkah-Langkahnya!
Alasan yang diucapkan oleh Rahadi masih menjadi pro-kontra bagi mahasiwa dan orangtua. Pasalnya, keduanya menilai, permasalahan keluarga tidak mungkin ditanggapi oleh Ditjen Dikti hingga penutupan kampus.
Ketua BEM Tasikmalaya, Fikri Anwar Fadilah menanggapi alasan yang tidak masuk akal dan berbelit-belit yang diucapkan oleh pihak Kampus STMIK Tasikmalaya. "Alasan yang disampaikan oleh pihak kampus hanya itu-itu saja. Hingga kini, kampus tidak transparansi terkait pidana jual beli ijazah dan kelas jauh ilegal," kata Fikri.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bandung yang Lagi Hits Malam Hari, Cocok Sambil Ngabuburit Asik!
Sementara itu, Fikri menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan eskalasi besar di DPRD Kota Tasikmalaya, jika permasalahan ini tidak selesai sesuai target. "BEM STIMIK Tasikmalaya akan melakukan eskalasi massa ke DPRD lagi. Perlu Bapak-bapak Dewan ketahui, dari segi manapun mahasiswa sangat dirugikan," ucap Fikri.***