Ini Besaran Zakat Fitrah Konversi Rupiah di Jawa Barat, Berdasarkan Surat Edaran Resmi Baznas Jabar

- 31 Maret 2023, 18:02 WIB
Ilustrasi pemberian zakat. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.*
Ilustrasi pemberian zakat. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.* /pixabay/

Kabupaten Majalengka Rp32.500

Kabupaten Pangandaran Rp30.000

Kabupaten Purwakarta Rp32.500

Kabupaten Subang Rp35.000

Kabupaten Sukabumi Rp32.500

Kabupaten Sumedang Rp32.500

Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000

Kota Bandung Rp32.500

Kota Banjar Rp32.500

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x