Ini Besaran Zakat Fitrah Konversi Rupiah di Jawa Barat, Berdasarkan Surat Edaran Resmi Baznas Jabar

- 31 Maret 2023, 18:02 WIB
Ilustrasi pemberian zakat. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.*
Ilustrasi pemberian zakat. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.* /pixabay/

KABAR PRIANGAN- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait konversi besaran zakat fitrah di seluruh kota dan kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan yang beragama islam, yang dilakukan pada bulan Ramadhan dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Dilansir kabar-priangan.com dari baznas.go.id pada 31 Maret 2023, para ulama memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras. Nomimal uang yang dikeluarkan setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Ada delapan golongan penerima zakat atau mustahik yang berhak mendapatkan zakat dan kepada merekalah zakat fitrah disalurkan, yaitu fakir, miskir, amil, mu’alaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Baca Juga: Bupati Garut Kecewa Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia Usia-20

Karena itulah Baznas Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait besaran zakat fitrah yang dikonversi ke dalam uang tunai, dengan nomor surat 163/BAZNAS-JABAR/III/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1444 H/2023 M. Berikut adalah besarannya:

Kabupaten Bandung Rp32.500

Kabupaten Bandung Barat Rp30.000

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x