Kota Bekasi Rp40.000
Kota Bogor Rp45.000
Kota Cimahi Rp32.500
Kota Cirebon Rp42.000
Kota Depok Rp45.000
Kota Sukabumi Rp33.000
Kota Tasikmalaya Rp35.000
Itulah daftar besaran zakat fitrah yang dikonversi ke dalam uang tunai sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Surat tersebut ditandatangani di Bandung pada 5 Ramadhan 1444 H atau 27 Maret 2023 oleh Ketua Baznas Jawa Barat Drs. H. Anang Jauharuddin, M. M.Pd.***