Ini Besaran Zakat Fitrah Konversi Rupiah di Jawa Barat, Berdasarkan Surat Edaran Resmi Baznas Jabar

- 31 Maret 2023, 18:02 WIB
Ilustrasi pemberian zakat. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.*
Ilustrasi pemberian zakat. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.* /pixabay/

Kota Bekasi Rp40.000

Kota Bogor Rp45.000

Kota Cimahi Rp32.500

Kota Cirebon Rp42.000

Kota Depok Rp45.000

Kota Sukabumi Rp33.000

Kota Tasikmalaya Rp35.000

Baca Juga: Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis Bagi Lansia. KH Tetep: Agar Tadarus Alquran di Bulan Ramadan Optimal

Itulah daftar besaran zakat fitrah yang dikonversi ke dalam uang tunai sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Surat tersebut ditandatangani di Bandung pada 5 Ramadhan 1444 H atau 27 Maret 2023 oleh Ketua Baznas Jawa Barat Drs. H. Anang Jauharuddin, M. M.Pd.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x