Maksudnya, selain beras, membayar zakat fitrah juga bisa dikonversikan menjadi uang tunai.
Sementara besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan nantinya tentu disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.
Seperti telah ditetapkan oleh Baznas Provinsi Jawa Barat, berikut daftar besaran zakat fitrah 2023 untuk kota dan kabupaten di Priangan Timur:
Baca Juga: Lirik Lagu 'Flower' Milik Jisoo 'Blackpink' Romanization beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
– Kabupaten Ciamis Rp30.000
– Kabupaten Garut Rp35.000
– Kabupaten Pangandaran Rp30.000
– Kabupaten Sumedang Rp32.500
– Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000
– Kota Banjar Rp32.500