Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 Telah Ditetatapkan. Pangandaran dan Ciamis Terendah di Priangan Timur

- 1 April 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi. Zakat fitrah Idul Fitri 2023
Ilustrasi. Zakat fitrah Idul Fitri 2023 ///Freepik/free-photo

 

KABAR PRIANGAN - Pada bulan Ramadhan umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri atau Lebaran.

Dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.

Terdapat syarat dan ketentuannya yang dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan.

Baca Juga: Selain Bakso Acip Lama, Berikut 4 Wisata Kuliner Bakso di Banjar Patroman yang Bikin Nagih

Pada dasarnya, besaran zakat fitrah yaitu berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Tentu, kualitas beras untuk zakat fitrah  harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Tapi, tidak terlalu ribet karena beras tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca Juga: 5 Tips Menahan Amarah Ketika Berpuasa, Simak di Sini!

Maksudnya, selain beras, membayar zakat fitrah juga bisa dikonversikan menjadi uang tunai.

Sementara besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan nantinya tentu disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.

Seperti telah ditetapkan oleh Baznas Provinsi Jawa Barat, berikut daftar besaran zakat fitrah 2023 untuk kota dan kabupaten di Priangan Timur: 

Baca Juga: Lirik Lagu 'Flower' Milik Jisoo 'Blackpink' Romanization beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

– Kabupaten Ciamis Rp30.000

– Kabupaten Garut Rp35.000

– Kabupaten Pangandaran Rp30.000

– Kabupaten Sumedang Rp32.500

– Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000

– Kota Banjar Rp32.500

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut Cocok Untuk Ngabuburit, Ada Spot Selfie, Edukasi Hingga Kebun Binatang Mini!

– Kota Tasikmalaya Rp 35.000.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x