DPC Partai Demokrat Kota Banjar Bergerak Melawan Pemohonan PK KSP Moeldoko

- 4 April 2023, 08:17 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Hj. Irma D. Bastaman didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Asep Saefurrohmat menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan melalui Humas PN Kota Banjar, Petrus Niko Kristian di PN Kota Banjar, Senin 3 April 2023.*
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Hj. Irma D. Bastaman didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Asep Saefurrohmat menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan melalui Humas PN Kota Banjar, Petrus Niko Kristian di PN Kota Banjar, Senin 3 April 2023.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Melawan permohonan Pengajuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dari kubu Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat, belasan Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Banjar mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Banjar, Senin 3 April 2023.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Hj. Irma D. Bastaman didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Asep Saefurrohmat.

Mereka bergerak, sesaat setelah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD), Agus Harimukti Yudhoyono menyampaikan pidato politik secara daring.

Baca Juga: Sikapi PK Moeldoko, Pengurus DPC Partai Demokrat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Datangi Pengadilan Negeri

Dalam pidato politiknya, AHY menegaskan bahwa pada 3 Maret 2023 ada informasi Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat.

"Pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)," ucap AHY, saat zoom bersama Pengurus DPC Demokrat Kota Banjar.

Menindaklanjuti pidato politik AHY,pengurus  DPC Partai Demokrat Kota Banjar langsung bergerak dan membuat Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Baca Juga: Tak Bayarkan THR Bisa Dicopot Izin Usaha, Termasuk Perusahaan di Tasikmalaya

Menurut Irma Bastaman, bukti baru (Novum) KSP Moeldoko dan JAM yang diajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI itu, faktanya bukan merupakan bukti baru.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x