Sehingga, kata dia, tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK. Karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan Perkara No. 150/G/2021/PTUN.JKT;
"Berdasarkan itu, kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM," ucap Irma Bastaman dan Asep Saefurrohmat usai dari PN Kota Banjar kepada Kabar Priangan.
Dijelaskan Hj.Irma, bahwa, Agus Harimukti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah disahkan oleh MENKUMHAM RI.
Hal ini, kata dia, berdasarkan Surat Keputusan No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 202.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2021 - 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan.
Baca Juga: Syarat PPDB untuk Jenjang SMA/SMK Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!
Pertama, Gugatan di PTUN, kedua Banding di PT.TUN Jakarta;dam letiga Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan, tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21).
Diantara putusan hukum itu, menyatakan Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, Ditolak oleh PTUN Jakarta, pada 23 November2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.***