Tak Bayarkan THR Bisa Dicopot Izin Usaha, Termasuk Perusahaan di Tasikmalaya

- 3 April 2023, 22:45 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).*
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).* /Antara/Yudhi Mahatma /

KABAR PRIANGAN - Semua perusahaan harus atau diwajibkan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau buruh yang selama ini bekerja di sana. Sesuai ketentuan pemerintah, besaran THR diberikan satu bulan gaji pokok dan tanpa dicicil.

Akan tetapi bila ada perusahaan yang mengaku tidak sanggup memberikan nilai THR sesuai besaran yang ditentukan, maka hal itu dikembalikan lagi kepada kemampuan perusahaan dan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.

Namun yang salah, apabila tidak ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, sementara perusahaan tersebut mampu mebayarkan THR tetapi tidak dibayarkan kepada pekerja, maka hal itu bakal ada sanksi. Sanksi bisa berupa teguran, adminstrasi hingga parahnya pencopotan izin usaha oleh pemerintah.

Baca Juga: Peraih Medali Porprov Jabar 2022 Kota Tasikmalaya Berpotensi Tak Bisa Terima Bonus Saat Idul Fitri Nanti

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya, H Omay Rusmana, Senin 3 April 2023.

"Misalnya perusahaan mampu membayar THR, namun tidak diberikan, itu akan kena sanksi. Berbeda ketika perusahaanya tidak sangup bayar TRH satu bulan gaji bagi pekerja yang sudah diatas satu tahun, namun ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait besarannya, itu silahkan saja," kata Omay.

Baca Juga: Syarat PPDB untuk Jenjang SMA/SMK Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

Dalam masalah THR pekerja di perusahaan, dia mencontohkan, jika ada seorang karyawan yang mengajukan kenaikan gaji misalkan Januari, berhubung perusahaan belum bisa menaikkan, maka hal itu kembali lagi kepada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Asal ada kata kesepakatan dari pekerja, maka itu tidak menjadi persoalan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x