DPC Partai Demokrat Kota Banjar Bergerak Melawan Pemohonan PK KSP Moeldoko

- 4 April 2023, 08:17 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Hj. Irma D. Bastaman didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Asep Saefurrohmat menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan melalui Humas PN Kota Banjar, Petrus Niko Kristian di PN Kota Banjar, Senin 3 April 2023.*
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Hj. Irma D. Bastaman didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Asep Saefurrohmat menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan melalui Humas PN Kota Banjar, Petrus Niko Kristian di PN Kota Banjar, Senin 3 April 2023.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Melawan permohonan Pengajuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dari kubu Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat, belasan Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Banjar mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Banjar, Senin 3 April 2023.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Hj. Irma D. Bastaman didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Banjar, Asep Saefurrohmat.

Mereka bergerak, sesaat setelah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD), Agus Harimukti Yudhoyono menyampaikan pidato politik secara daring.

Baca Juga: Sikapi PK Moeldoko, Pengurus DPC Partai Demokrat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Datangi Pengadilan Negeri

Dalam pidato politiknya, AHY menegaskan bahwa pada 3 Maret 2023 ada informasi Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat.

"Pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)," ucap AHY, saat zoom bersama Pengurus DPC Demokrat Kota Banjar.

Menindaklanjuti pidato politik AHY,pengurus  DPC Partai Demokrat Kota Banjar langsung bergerak dan membuat Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Baca Juga: Tak Bayarkan THR Bisa Dicopot Izin Usaha, Termasuk Perusahaan di Tasikmalaya

Menurut Irma Bastaman, bukti baru (Novum) KSP Moeldoko dan JAM yang diajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI itu, faktanya bukan merupakan bukti baru.

Sehingga, kata dia, tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK. Karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan Perkara No. 150/G/2021/PTUN.JKT;

"Berdasarkan itu, kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM," ucap Irma Bastaman dan Asep Saefurrohmat usai dari PN Kota Banjar kepada Kabar Priangan.

Baca Juga: Peraih Medali Porprov Jabar 2022 Kota Tasikmalaya Berpotensi Tak Bisa Terima Bonus Saat Idul Fitri Nanti

Dijelaskan Hj.Irma, bahwa, Agus Harimukti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah disahkan oleh MENKUMHAM RI.

Hal ini, kata dia, berdasarkan Surat Keputusan No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 202.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2021 - 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan.

Baca Juga: Syarat PPDB untuk Jenjang SMA/SMK Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

Pertama, Gugatan di PTUN, kedua Banding di PT.TUN Jakarta;dam letiga Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan, tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21).

Diantara putusan hukum itu, menyatakan Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, Ditolak oleh PTUN Jakarta, pada 23 November2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x