"Kedua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan warga Kecamatan parigi, dengan beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya 1 pasang sepatu warna hitam dan 1 helai baju yang di pakai korban saat terjadi tindak pidana penganiayaan," jelas Hidayat.
Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan ini merupakan tindak lanjut instruksi dari pimpinan.
Baik Kapolri dan Kapolda yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Dengan adanya pengungkapan kejadian tersebut, kami mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana, supaya Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan segera. Bisa juga melaporkan melalui WA HotLine Polres Pangandaran 08112442110, kami siap melayani selama 24 jam," ujarnya.***