Ia menambahkan selain setiap markas polsek, Markas Polres Garut di Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan juga bisa digunakan masyarakat untuk penitipan kendaraan bermotor.
Syarat untuk menitipkan kendaraan bermotor selama pemiliknya mudik, kata dia, cukup dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk, melampirkan foto copy surat-surat kendaraan yang asli kepada petugas jaga.
"Layanan ini gratis, masyarakat cukup memperlihatkan KTP, dan foto copy STNK kendaraan," katanya.
Baca Juga: Pemancing Temukan Mayat Laki-laki di Bantaran Sungai Cileueur Ciamis, Identitasnya Belum Diketahui
Ia menambahkan meski ada layanan penyimpanan kendaraan bermotor, jajarannya juga tetap melakukan kegiatan rutin lainnya yakni patroli memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Kami juga tetap melakukan pemantauan, patroli ke sudut-sudut perkampungan warga untuk memastikan keamanan, dan melakukan tindakan tegas apabila ada pencurian," katanya.***