Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024, Riwayat Diri Mantan Napi Harus Diumumkan ke Publik, Termasuk di Banjar!

- 19 April 2023, 14:08 WIB
Acara sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Banjar dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu 2024 di Aula Toserba Pajajaran Banjar, Senin 17 April 2023.*
Acara sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Banjar dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu 2024 di Aula Toserba Pajajaran Banjar, Senin 17 April 2023.* /kabar-priangan.com/D Iwan/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menuntut partai politik peserta Pemilu 2024 supaya memahami syarat dan tata cara pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dijadwalkan sejak 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.

Bersamaan itu,  KPU Kota Banjar mengundang empat stakeholder terkait pada acara sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Banjar dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di Aula Toserba Pajajaran

Menurut Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muklis, dalam kegiatan yang berlangsung Senin 17 April 2023 itu empat instansi yang diundang tersebut yakni perwakilan Polres Banjar untuk pencerahan pembuatan SKCK, kemudian RSUD Banjar terkait syarat calon tentang surat keterangan sehat jasmani rohani, BNN terkait surat keterangan bebas narkoba, dan Pengadilan Negeri Kota Banjar terkait pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara.

Baca Juga: Ratusan Pemudik Tujuan Semarang Diberangkatkan Polres Tasikmalaya

"Bagi mantan narapidana itu diharuskan membuat pengumuman latar belakang diri pernah dipenjara ke publik melalui media massa. Misalnya di media cetak ," ucap Dani.

Lebih lanjut dia berharap kehadiran narasumber dari Polres, RSUD, BNN dan PN tersebut nantinya partai politik juga memahami alur dan tata cara pengurusan dokumen untuk memenuhi kelengkapan syarat calon, misal SKCK itu.

Diketahui, jadwal tahapan pencalonan anggota DPRD. Diawali tahap Pengumuman Pengajua Bakal Calon sejak tanggal 24 sampai  30 April 2023. Selanjutnya, Tahap Pengajuan Bakal Calon, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Kemudian, tahap Verifikasi Administrasi dan tahap penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara), serta tahap penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x