Enjang Tedi Sebut Butuh Win-win Solution Untuk Selesaikan Persoalan Buruh

- 1 Mei 2023, 21:35 WIB
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi menyatakan momentum May Day sering dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan mereka.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi menyatakan momentum May Day sering dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan mereka. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Tanggal 1 Mei atau May Day merupakan hari sakral bagi kalangan pekerja atau buruh di seluruh dunia. Momentum ini kerap menjadi perhatian bagi pemerintah, para buruh dan pengusaha. 

Momentum May Day sering dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan mereka. Puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh se-dunia pun seringkali turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi. 

Menurut Anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi, masalah yang sering muncul berkaitan dengan buruh di Indonesia adalah soal kesejahteraan dan pendapatan yang dianggap tak layak. Ia menyatakan butuh win-win solution agar semua pihak bisa menyikapi persoalan kesejahteraan buruh secara proporsional dan profesional.

Baca Juga: Anies Baswedan Makan di Resto Cibiuk, Beli Surabi danTerkesan Selama di Garut

"Covid-19 yang menerjang Indonesia beberapa tahun lalu masih menyisakan dampak ekonomi yang cukup berat. Dunia usaha pun saat ini masih ketar-ketir untuk kembali bangkit, terlebih menghadapi ancaman resesi ekonomi pada tahun 2023 ini dan ini berpengaruh terhadap kesejahteraan para buruh," kata Enjang, Senin, 1 Mei 2023.

Disebutkannya, perlu adanya kesadaran semua pihak untuk bisa meningkatkan kesejahteraan kaum buruh sehingga mereka bisa hidup lebih layak. Terlebih setiap tahunnya kebutuhan sehari-hari nilainya terus meningkat sehingga wajar jika buruh ingin pendapatan mereka pun naik.

Menyikapi hal itu, Enjang menegaskan dirinya berkomitmen untuk bekerja maksimal menyampaikan aspirasi kelompok buruh menggunakan tugas dan fungsinya di parlemen daerah. Karena secara umum regulasi buruh sebagai payung hukum nasional tersebut diatur dalam undang-undang maupun peraturan menteri oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Di Garut, Anies Minta Pendukungnya Tak Mendebat dan Melawan Isu Negatif Tentang Dirinya

"Kami di daerah tentu berkewajiban menyampaikan aspirasi, berkaitan dengan undang-undang maka DPRD harus bersurat ke DPR menginfokan apa yang menjadi keinginan teman-teman buruh secara umum," ucapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) inipun menyampaikan Gubernur Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 sebesar Rp 1.986.670 atau naik Rp 145.183 dari UMP tahun 2022. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x