Enjang Tedi Sebut Butuh Win-win Solution Untuk Selesaikan Persoalan Buruh

- 1 Mei 2023, 21:35 WIB
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi menyatakan momentum May Day sering dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan mereka.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi menyatakan momentum May Day sering dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan mereka. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat, tuturnya, telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep. 776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Rata-rata kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat adalah 7,09 persen dan UMK tertinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179 sedangkan yang terendah terdapat di Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119.

Baca Juga: KPU Garut Siap Terima Pengajuan Daftar Bacaleg

Dijelaskannya, sementara itu di Kabupaten Garut, besaran UMK 2023 diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang besarnya dinilai sudah berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dengan buruh.

Pemkab Garut kemudian merekomendasikan UMK ke Pemprov Jabar untuk selanjutnya diputuskan besaran UMK bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya hingga akhirnya UMK Garut 2023 ditetapkan Gubernur Jabar sebesar Rp 2.117.318.

"Regulasi tentu dibuat berdasarkan kajian komprehensif meskipun tidak akan memuaskan semua pihak dan juga tidak akan memberatkan semua pihak. Artinya ada upaya jalan tengah yang diambil dan pihaknya akan terus berikhtiar untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat termasuk para buruh," ujar Enjang. 

Baca Juga: DPD PKS Garut akan Daftarkan Bacaleg pada 8 Mei Mendatang

Lebih jauh ia berharap pengembangan dunia usaha atau kawasan industri di Kabupaten Garut harus menjadi sumber ekonomi baru yang bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan demikian ini akan berdampak bagi perkembangan perbaikan ekonomi sehingga masyarakat sekitar menjadi lebih sejahtera. 

"Misalnya, ada skala prioritas yang digunakan dimana pekerja itu lebih diutamakan mereka yang berdomisili di kawasan industri, dalam hal ini wilayah Garut," katanya.

Masih menurut Enjang, tahun ini Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) memutuskan untuk memasukan tema Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat ke dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja pada bulan Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipastikan Datang ke Garut Sebagai Peserta Istimewa Qiroah Wal Ijazah Kitab Muwatta

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah