Dari 16 Parpol di Banjar, Pendaftar Bacaleg ke KPU Banjar sampai Hari Ketiga Masih Nihil

- 3 Mei 2023, 19:42 WIB
Komisioner KPU Kota Banjar, Moch Wahab Abdullah (kanan) menunggu kursi kosong untuk parpol mendaftarkan Bacaleg DPRD Kota Banjar di Aula KPU Kota Banjar, Rabu 3 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa
Komisioner KPU Kota Banjar, Moch Wahab Abdullah (kanan) menunggu kursi kosong untuk parpol mendaftarkan Bacaleg DPRD Kota Banjar di Aula KPU Kota Banjar, Rabu 3 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa /

KABAR PRIANGAN - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024 resmi dibuka selama 14 hari, terhitung 1 sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Diketahui, bersamaan pemilihan anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota nanti, digelar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari 2024.

Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 secara nasional, terdata sebanyak 16 parpol diantaranya memiliki kepengurusan dan sekretariat parpol di Kota Banjar. Dari 16 parpol tersebut, sampai hari ketiga jadwal pendaftaran, Rabu 3 Mei 2023, masih belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU Kota Banjar, alias masih nihil sampai pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Hari Ketiga, Baru Dua Parpol yang Mengonfirmasi untuk Daftar ke KPUD Kota Tasikmalaya  

Menurut Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muhklis dan Komisioner KPU Kota Banjar, Moch Wahab Abdullah, pendaftaran Bacaleg terhitung sejak Senin 1 Mei 2023 sampai Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan hari terakhir,  Minggu 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

"Parpol yang mendaftarkan (caleg) itu diharuskan mematuhi tata cara dan waktu pendaftaran yang telah ditetapkan KPU. Misal, jika terbukti terlambat melakukan pendaftaran, seperti malam terakhir (Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB) melebihi satu menit pun, itu dipastikan ditolak," ucapnya.

Adapun mekanisme pengajuan bacaleg oleh partai politik, dijelaskan dia,  para calon mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x