Baca Juga: Satgas Pangan Garut Ancam Lakukan Penindakan Hukum Jika Temukan Penimbunan Bahan Pokok
Setelah semua dokumen lengkap diunggah, selanjutnya saat pendaftaran ke KPU itu, Parpol menyerahkan hard copy dan soft copy model B- Pengajuan dan Model B Bakal Calon Parpol. Sementara, file dokumen yang diunggah ke Silon hanya soft copy saja.
"Pendaftaran bacaleg setiap parpol, diwakili lima orang yaitu, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Petugas Penghubung atau LO dan Admin atau operator Silon. Terkait jumlah pendukung yang diperkenankan hadir saat pendaftaran sebanyak 10 orang," ucapnya.
Adapun tahapan setelah pendaftaran, selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon, mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Baca Juga: Dusun Banjarwaru Kawali Ciamis Jadi Salah Satu Percontohan Program Kampung Perikanan Cerdas Nasional
Pemilu Legislatif 2024 nanti memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Banjar. Meliputi Dapil 1 (Kec Banjar dan Kec Purwaharja) 12 kursi. Kemudian, Dapil 2 (Kec Pataruman) sebanyak 9 kursi dan Dapil 3 (Kec Langensari) sebanyak 9 kursi DPRD Kota Banjar.
"Setiap parpol yang mendaftarkan bacaleg itu diharuskan memenuhi keterwakilan perempuan dengan jumlah 30 persen. Misal, jika bacaleg yang diajukan parpol sebanyak 12 orang, maka jumlah perempuannya itu harus empat orang. Bila bacalegnya sebanyak 9 orang, maka keterwakilan perempuannya di dapil tersebut harus tiga orang," ucapnya.***