KPU Sumedang Sebut Belum ada Parpol yang Mendaftar Bacaleg di Hari ke Empat

- 4 Mei 2023, 16:02 WIB
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, hingga hari keempat pendaftaran bacaleg belum ada satu pun Parpol yang datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen. 
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, hingga hari keempat pendaftaran bacaleg belum ada satu pun Parpol yang datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen.  /kabar-priangan com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Memasuki hari keempat tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024, terpantau belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mengajukan pengajuan pendaftaran. 

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, hingga hari keempat belum ada satu pun yang datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen. 

Karenanya, KPU Sumedang kata Ogi terus berkoordinasi dengan instansi Kepolisian untuk memastikan sejauh mana proses SKCK yang dibutuhkan oleh para bacaleg. Termasuk berkoordinasi dengan BNNK untuk meminta surat keterangan bebas narkoba.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian Tembakau, Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Alat Pertanian

"Saya lihat di sistem informasi pencalonan (Silon), teman-teman Parpol masih melakukan persiapan. Adapun untuk jadwal rencana pengajuan pendaftaran bacaleg sejauh ini, baru PKS yang memberitahu sekitar tanggal 8 Mei nanti. Sedangkan yang lainnya belum ada informasi," ucapnya di Sekretariat KPU Sumedang, Kamis 4 Mei 2023.

Disebutkan Ogi berdasarkan pengalaman, biasanya Parpol biasa melakukan penyerahan pengajuan mendekati masa penutupan. Padahal  penutupan akan dilaksanakan pada 14 Mei jam 23.59 wib. 

KPU menyarankan agar penyerahan dokumen tidak di akhir untuk mengantisipasi terjadinya gangguan teknis.

Baca Juga: LPPL Award ke-3 Tahun 2023, Pemkab Sumedang Berhasil Bawa Pulang 8 Penghargaan

"Kalau dahulu bisa dengan membawa dokumen fisik, tapi hari ini sudah digital sehingga dokumen-dokumen itu harus diupload di aplikasi. Jadi Parpol harus upload persyaratan pengajuan bacaleg. Setelah itu baru formulir keluar, dan setelah formulir keluar baru diserahkan ke KPU," ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada Parpol tidak mengakhirkan dokumen yang dibutuhkan. Mengingat dengan waktu yang cukup leluasa hari ini, unsur Parpol bisa melengkapi persyaratan lebih awal dan kemudian menyerahkan dokumen lebih awal. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x