Pemusnahan Ribuan Botol Miras pada HUT Satpol PP di Garut Batal Digelar, Ini Penyebabnya

- 8 Mei 2023, 19:27 WIB
Dua anggota Satpol PP Garut sedang melakukan aksi bela diri dengan memecah balok semen pada HUT Satpol PP ke 73.
Dua anggota Satpol PP Garut sedang melakukan aksi bela diri dengan memecah balok semen pada HUT Satpol PP ke 73. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras), yang semula akan dilaksanakan pada upacara peringatan HUT Satpol PP ke 73 di Lapang Setda Pemkab Garut, Senin, 8 Mei 2023 akhirnya dibatalkan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan, pembatalan pemusnahan ribuan botol miras tersebut, karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tidak hadir.

"Memang benar, tadinya kita akan melakukan pemusnahan ribuan botol miras hasil razia pada saat upacara hari ini. Namun ibu kejari tidak ada karena sedang ke Kejagung Jakarta. Jadi beliau meminta di jadwal ulang. Kita juga sudah bicara dengan pa bupati. Ya mungkin kita jadwalkan ulang. Jadi alasan pemusnahan di tunda karena itu, ibu kejari ingin langsung hadir dan tidak ingin diwakilkan," ujarnya.

Baca Juga: Yayasan Sosial asal Kuwait Bantu Pembangunan Pondok Pesantren di Garut

Akan tetapi, agenda lainya tetap dilaksanakan, seperti atraksi bongkar pasang senjata api organik oleh 4 anggota Satpol PP sambil tutup mata. Dilanjutkan atraksi bela diri tetap dilakukan.

Sementara itu, dalam upacara peringatan HUT Satpol PP ke 73 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke 61 dipimpin Bupati Garut Rudy Gunawan.

Bupati menyebutkan, kehadiran dalam upacara ini merupakan bentuk kebanggaanya kepada Satpol PP Garut dan Satlinmas. Selain kepada Satpol PP, bupati berkali-kali mengungkapkan apresiasi dan kebanggaanya kepada anggota Linmas, yang senantiasa membantu pemerintah tanpa pamrih, mengabdi di lingkungan masyarakat. 

Baca Juga: 5 PNS di Garut Ikuti Kontestasi Pilkades Serentak

Ia pun menugaskan sekretaris daerah untuk memberikan apresiasi kepada anggota Linmas yang sudah lanjut usia, namun masih aktif mengabdi di masyarakat.

"Satpol PP di Garut ada kemajuan, tapi status yang lainnya itu gak jelas. Undang-Undang 23 tahun 2014 harus PNS, tapi sekarang PPPK pun tidak diakomodir. Kami berharap, pemerintah pusat bisa memperhatikan nasib Satpol PP yang saat ini status non PNS, agar mendapat kepastian hukum untuk kedepan," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x