Tersangka Pembunuh Petani Lansia di Cipatujah Tasikmalaya Ternyata Tetangga Korban! Berdalih karena Disantet

- 12 Mei 2023, 21:06 WIB
Ruk (53), tersangka kasus pembunuhan seorang lansia Mi'an (83) di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap kepolisian pada Jumat 12 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Istimewa
Ruk (53), tersangka kasus pembunuhan seorang lansia Mi'an (83) di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap kepolisian pada Jumat 12 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Misteri siapa tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Mi'an (83) yang ditemukan warga bersimbah darah di kebun akhirnya mampu dibongkar kepolisian, Jumat 12 Mei 2023.

Tersangka pelaku tiada lain tetangga korban, Ruk (53) yang mengaku sakit hati dan dendam kepada korban. Ruk mengaku menyangka korban memiliki ilmu santet, dan dirinya mengaku kerap sakit-sakitan akibat kiriman ilmu santet tersebut. Tersangka ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya setelah semua bukti dan saksi mengarah kepada dirinya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dan menangkap tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. 

Baca Juga: Mahkota Binokasih Napak Tilas Ciamis, Bogor, dan Sumedang (1): Momen Bersejarah Tiga Daerah Setelah Lima Abad

"Pelaku sendiri merupakan tetangga korban dan bertempat tinggal masih di sekitaran wilayah rumah tinggal korban," kata Suhardi ketika melakukan press rilis kasus tersebut, Jumat 12 Mei 2023.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Suhardi, alasan Ruk melakukan pembunuhan didasari karena rasa dendam pribadi. "Hasil keterangan dari tersanga ini, bahwa tersangka merasa diguna-guna oleh korban. Sehingga merasa dendam terhadap korban dan melakukan pembunuhan tersebut," ucapnya.

Dari peristiwa pembunuhan ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya menyita beberapa barang bukti antara lain sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka. “Kami juga berterima kasih kepada masyarakat di Desa Bantarkalong yang telah membantu kami terhadap penyelidikan ini. Diketahui, ada beberapa saksi yang telah memberikan keterangannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, menambahkan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tasikmalaya yang Lagi Hits 2023 dan Viral, Cocok Dikunjungi bareng Keluarga!

Akibat perbuatannya, Ruk dijerat Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, menantu korban, Suryadi (60) mengaku dirinya sempat mendengar Mi'an mengeluh diancam akan dihabisi. Bahkan, delapan bulan lalu sempat didorong hingga terjatuh. Pelaku pengancaman diakui Suryadi masih warga sekitar kampung. Nama pengancam sudah diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Ayah mertua saya ini delapan bulan lalu sempat didorong oleh seseorang sampai jatuh. Dia juga mengeluh sempat diancam akan dihabisi," kata Suryadi.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Haji Tahun 2023, Mulai dari Masuk Asrama Hingga Kepulangan ke Tanah Air. Simak di Sini

"Mertua saya juga sempat dituduh jadi dukun santet. Malahan oleh saya ditanya, 'Apa betul Bapak teh punya ilmu begitu, mending kaya saja dari ngalap (pesugihan), buang saja ilmu itu mah'. Namun mertua saya mengaku tidak merasa miliki ilmu hitam," kata Suryadi.

Ketua RW di tempat tinggal korban, Kucang, mengaku Mi'an merupakan pengurus mesjid. Bahkan, korban miliki musala dekat rumahnya. "Almarhum bergaul biasa baik, bahka dia pengurus masjid. Malahan punya musala," kata Kucang.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x